Oleh:
Dahlan Iskan
ISTILAH "dakwah
bil hal" yang sudah begitu populer ternyata merupakan istilah
yang hanya digunakan di Indonesia, yang kemudian merembet ke
Malaysia. Sebagaimana istilah "halal bil halal", istilah
"dakwah bil hal" bukan istilah yang dikenal di dunia Islam
di Timur Tengah.
Bahkan,
istilah "dakwah bil hal" ternyata baru mulai populer sejak
1970-an. Berbagai sumber ulama dan intelektual Islam Indonesia
membenarkan itu. Namun, tidak ada yang tahu siapa yang memulai
menggunakannya. Prof Dr KH Quraisy Shihab, ahli tafsir Alquran yang
semula dikira sebagai ulama pertama yang menggunakan istilah "dakwah
bil hal", mengirim jawaban dari luar negeri sebagai berikut:
bukan saya yang pertama memopulerkan istilah itu. Rasanya MUI
(Majelis Ulama Indonesia) yang memopulerkannya.
Prof
Dr Amin Aziz yang zaman itu menjadi tokoh muda intelektual Islam yang
mulai ikut berkecimpung di MUI juga tidak ingat persis siapa orang
pertama yang melahirkan istilah "dakwah bil hal". Yang
jelas, Ketua Umum MUI saat itu dijabat oleh Prof Dr KH Hasan Basri,
semoga Allah SWT memberikan surga terbaik untuk almarhum.
Tapi,
dari hasil penelusuran saya, patut diduga istilah "dakwah bil
hal" itu terucapkan kali pertama oleh intelektual muda yang juga
mulai aktif di MUI zaman itu. Namanya Dr Effendy Zarkasi. Setidaknya
itulah yang diduga oleh tokoh yang juga sangat aktif dan terlibat
dalam kegiatan pemberdayaan umat Adi Sasono.
Awal
1970-an adalah masa di mana gejolak politik di Indonesia luar biasa
mencekamnya. Ini buntut dari peristiwa G-30-S pada 1965 yang
menghadapkan golongan Islam dengan golongan komunis. Pada masa itu
banyak pemikiran yang muncul untuk menyikapi akan dikemanakan masa
komunis yang begitu besar yang pada umumnya rakyat miskin biasa.
Di
pihak lain, pada awal Orde Baru, terutama menjelang pemilu model Orba
yang ditandai dengan keharusan dimenangkannya Golkar, gerak para
pendakwah dipersempit. Singa-singa podium mengalami hambatan untuk
berorasi.
Maka,
sebagai salah satu sikap moderat untuk keluar dari jepitan dua
situasi itu, dicarilah istilah yang enak terdengar untuk kalangan
penguasa, sekaligus konkret hasilnya bagi rakyat jelata. "Dakwah
bil hal" diharapkan bisa menjawab pertanyaan mengapa begitu
besar rakyat kita yang miskin yang akhirnya memilih partai komunis
daripada menjadi pemeluk Islam yang baik. Tentu kenyataan itu
dianggap sebagai bukti kegagalan misi dakwah Islam.
Sudah
tentu, tercapai juga tujuan lain yang lebih taktis. Dengan lebih
banyak mewacanakan dakwah bil hal, konotasi kata "dakwah"
yang waktu itu terdengar identik dengan suara anti penguasa Orde Baru
bisa lebih lunak diterima oleh telinga penguasa.
Maka,
sudah pada tempatnya bila MUI mencari jalan yang lebih taktis.
Sebagai lembaga yang "terjepit" di tengah-tengah antara
ulama Islam dan penguasa, tidak ayal bila MUI harus mencari "jalan
lain" yang lebih bisa diterima semua pihak. Seislam-islamnya
MUI, waktu itu, adalah Islam yang bisa diterima penguasa. Sebaliknya,
sedekat-dekatnya dengan penguasa, MUI masih merupakan representasi
ulama Islam.
Posisi
MUI di awal-awal Orde Baru memang memiliki tempat yang khusus di mata
penguasa, karena, antara lain, untuk menjadi ketua MUI memang harus
mendapat restu penguasa. Bahkan, tidak jarang MUI dituduh sebagai
"alat penguasa".
Dalam
hal ini bisa jadi istilah "dakwah bil hal" lahir sebagai
penerapan satu prinsip ushul al fiqh ini: Maa laa yudraku kulluh laa
yutraku kulluh, sesuatu yang tidak bisa dipakai semua jangan
ditinggalkan semua.
Dalam
suasana apa pun dan dalam kondisi apa pun dakwah harus tetap
berjalan. Tidak bisa bil lisan, bisa bil kalam. Tidak bisa bil kalam,
nah ini dia: bil hal.Dalam situasi di bawah penguasa Orde Baru yang
tidak menginginkan Islam politik hidup kembali, istilah "dakwah
bil hal" dianggap tidak berkait dengan politik dan tidak
berhubungan dengan pemilu. Maka, MUI sangat sering membahas
topik-topik dakwah yang tidak sensitif di telinga penguasa.
Dalam
Muyawarah Nasional pada 1985 dan Rakernas 1987, MUI telah mengambil
keputusan tentang program "dakwah bi al-hal". Salah satu
rumusannya disebutkan bahwa tujuan "dakwah bi al-hal",
antara lain,"untuk meningkatkan harkat dan martabat umat,
terutama kaum duafa atau kaum berpenghasilan rendah.
Rumusan
itu adalah jawaban dari topik yang menarik dan selalu dibicarakan
waktu itu: mengapa dakwah sering menemui kegagalan. Salah satu
jawaban yang muncul saat itu adalah ini: karena dakwah Islam lebih
banyak hanya dilakukan secara pidato-pidato, ceramah-ceramah,
pengajian-pengajian. Dakwah bil lisan. Kesimpulannya: perlu
dicarikan terobosan baru agar dakwah tidak hanya mengandalkan "bil
lisan". Lantas lahirlah istilah yang merupakan antitesisnya: bil
hal. Dakwah bil hal. Dakwah dengan perbuatan dan hasil nyata.
Dakwah
dalam Konteks Kekinian
Dalam
literasi yang banyak berkembang di dunia Islam, istilah dakwah bil
lisan dan dakwah bil hal tidak banyak dikenal. Menurut kiai muda
lulusan Yaman dari Pondok Pesantren Al Azziziyah, Denanyar, Jombang,
KH Abdul Muiz Aziz, di dunia Arab dan dunia Islam pada umumnya,
dakwah bil lisan dikenal dengan ungkapan "bil maqal"
dilaksanakan dalam bentuk harakah-harakah. Kebanyakan gerakan ini
sebenarnya tidak bisa disebut murni dakwah karena tujuan akhirnya
adalah untuk merebut kekuasaan.
Dalam
tradisi Arab pun, dakwah bil maqal atau dakwah bil lisan dianggap
kurang efektif dibanding dakwah dengan perbuatan yang diistilahkan bi
lisan al hal. Ungkapan yang populer di dunia Arab, lisaanul hal
afshahu min lisanil maqal. Berkata dengan perbuatan jauh lebih
efektif dibanding berkata dengan ucapan."
Di
Indonesia, gerakan dakwah bil hal bukanlah hal baru. Ketika
mendirikan Muhammadiyah pada 1912, motivasi yang menjadi landasan KH
Ahmad Dahlan adalah mengaplikasikan perintah Surat Al Maa"un
untuk memberdayakan fakir miskin, yatim piatu, dan kaum duafa pada
umumnya. Salah satu wujudnya, Muhammadiyah ketika itu mendirikan
Bagian Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO). Lembaga ini kemudian
berkembang seiring tuntutan zaman, dengan memperluas cakupan kegiatan
di bidang pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Ketika
KH Hasyim Asy"ari dan sejumlah ulama mendirikan Nadhlatul Ulama
pada 1926, empat sendi pokok yang menjadi pilar jam"iyah adalah
(1) pendidikan, keilmuan, sosial-budaya, (2) ekonomi kerakyatan, dan
(3) kebangsaan. Untuk merealisasikan pilar-pilar tersebut ke dalam
kehidupan bangsa Indonesia, dibentuklah lembaga dan lajnah, di
antaranya Lembaga Pendidikan Ma"arif, Lembaga Sosial Mabarrot,
dan Lembaga Pengembangan Pertanian.
Kepedulian
serupa ada di organisasi Islam lainnya, seperti Al Irsyad, Persis,
Nahdlatul Wathan di NTB, dan sebagainya. Buku Fiqhud Da"wah
karya tokoh besar Dr Moh Natsir (almarhum) juga menguraikan soal ini
(Hamdan Daulay, 2011). Komunitas seperti Qaryah Thayyibah di
Salatiga, Tangan di Atas di Jakarta, dan Sedekah Rombongan di
Jogjakarta, hakikatnya juga merupakan implementasi dakwah bil hal.
Di
dunia Islam kontemporer, salah satu contoh dakwah bil hal yang
dianggap paling berhasil berkembang di Turki. Di sana gerakan sejenis
ini disebut Hizmet yang artinya pelayanan. Tokoh sentralnya adalah
ulama tarekat yang meneruskan gerakan tarekat Sayid Nursi bernama
Fethullah Gulen. Karena itu, Hizmet di Turki juga disebut Gulen
Movement.
Gerakan
ini menggaungkan Islam damai tidak saja di Turki, tetapi juga di
dunia internasional. Gerakan ini telah mendirikan lebih dari 1.000
sekolah di lebih dari 100 negara di dunia; enam rumah sakit umum;
beberapa media cetak dan elektronik; sebuah universitas; organisasi
bantuan sosial internasional; organisasi dialog antaragama
internasional; dan gerakan ini sudah memiliki cabang di berbagai
negara di dunia, empat cabang di antaranya di Amerika.Gerakan ini
mendapat dukungan tidak hanya dari kalangan elite, tapi dari umat di
masyarakat bawah. Layanan sosial Gerakan Gulen menjangkau masyarakat
kelas bawah secara luas, tanpa memandang latar belakang agama dan
ras, merepresentasikan gagasan dan cita-cita Islam sebagai rahmatan
lil alamin.
Yang
menggembirakan adalah tidak terjadi dikotomi antara dakwah bil lisan
dan dakwah bil hal. Tidak ada yang menentang kehadiran gerakan dakwah
bil hal, karena dakwah bil hal tidak menafikan pentingnya dakwah bil
lisan. Boleh dikata keduanya saling melengkapi.
Semua
intelektual mengakui bahwa untuk zaman ini dakwah bil lisan saja
tidak cukup. Tidak memadai. Kata-kata Prof Dr Komaruddin Hidayat,
rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta,
dalam penjelasannya melalui SMS kepada saya: dakwah bil hal
menunjukkan bahwa Islam adalah agama amal, agama kerja, bukan sekadar
agama kontemplasi dan pertapa.
Dari
kalangan pondok pesantren juga sama. "Untuk zaman sekarang
dakwah dengan sunnah fi"liyah lebih baik daripada sunnah
qauliyah," tulis KH Abdul Muiz Aziz dari Denanyar.
Dakwah
Tekstual dan Kontekstual
Ketika
tantangan untuk meningkatkan mutu pendidikan lebih tinggi lagi,
muncul gerakan baru dari individu-individu muslim nonlembaga
keagamaan. Mereka mendirikan lembaga-lembaga pendidikan tanpa
mengikatkan diri pada lembaga keagamaan yang sudah ada. Mereka lebih
mengutamakan mutu daripada formalitas dan fanatisme keorganisasian.
Muncullah sekolah-sekolah bermutu internasional dari
individu-individu muslim. Tanpa membawa bendera organisasi agama,
yang mereka anggap akan menambah birokrasi yang bisa menghambat usaha
menjaga mutu yang harus selalu dinamis.
Mengapa
dakwah bil hal pada masa kini lebih banyak bergerak di bidang
pendidikan, tentu sesuai dengan tantangan yang dominan di kalangan
ummat Islam saat itu: kebodohan, kejumudan, dan ketertinggalan dalam
dunia pemikiran. Di samping, sudah tentu, pendidikan sendiri adalah
aktivitas yang tidak dipisahkan dari doktrin keagamaan dalam Islam.
Berkembangannya
dakwah bil hal di bidang pendidikan sekaligus menandai terjadinya
transformasi peradaban. Dari peradaban lisan ke peradaban tulis.
Perkembangan peradaban itu membawa konsekuensi pada kehidupan umat.
Peradaban lisan di Indonesia bisa diidentikkan dengan peradaban
pertanian. Peradaban tulis identik dengan zaman industri.
Belakangan
muncul peradaban yang lebih baru lagi: video dan audio. Yang
melambangkan peradaban informasi. Perubahan peradaban itu tidak hanya
mengakibatkan berubahnya perilaku sosial umat, tapi lebih-lebih juga
perilaku ekonomi. Kemajuan perekonomian pertanian terbukti dikalahkan
oleh ekonomi industri. Dan, ekonomi industri dikalahkan oleh ekonomi
informasi. Teknologi informasi berkembang luar biasa pesat, dan
menjadi tulang punggung perekonomian modern.
Jika
umat masih terus tertinggal di peradaban lisan dengan ciri ekonomi
pertanian, mereka akan menjadi umat yang paling tertinggal.
Kemajuan-kemajuan ekonomi yang digerakkan oleh peradaban industri dan
informasi telah membawa perubahan besar, namun porsi manfaat yang
lebih besar diambil oleh masyarakat industri dan masyarakat
informasi.
Dari
pengalaman selama ini, saya membagi dua tingkatan dakwah:
Dakwah
Tekstual. Dakwah yang diberikan begitu saja oleh pendakwah. Tanpa
tahu apakah materi itu yang sebenarnya dibutuhkan oleh sasaran
dakwahnya. Tanpa tahu bahwa sasaran dakwahnya sebenarnya sudah tahu
dan sudah berkali-kali mendengarkan hal yang sama. Dakwah yang tidak
menyentuh realitas yang tengah dihadapi sasaran dakwah.
Dakwah
Kontekstual. Dakwah untuk menjawab kebutuhan sasaran dakwah.
Kebutuhan untuk keluar dari kebodohan melalui pendidikan. Kebutuhan
keluar dari kemiskinan dengan ekonomi. Dan seterusnya. Dakwah bil hal
ada di kategori ini.
Untuk
lebih memberikan relevansi, dengan tuntutan zaman, dakwah kontekstual
harus diperluas maknanya. Bukan hanya yang bisa menjawab kebutuhan
saat ini, tapi sudah harus bisa menjawab masa depan. Masa depan tentu
erat kaitannya dengan desain. Desain seperti apa yang diinginkan
untuk diwujudkan dalam masyarakat Islam Indonesia masa depan.
Desain
itu haruslah desain yang bisa mewujudkan cita-cita semua orang.
Cita-cita yang sejak kecil diperdengarkan, namun tidak pernah
dijelaskan dan tidak pernah ada penjelasan bagaimana road map untuk
mencapainya. Yang pertama dalam konteks personal, adalah doa yang
kita kumandangkan setiap hari, yang tertera di Surat Al Baqarah ayat
15: Rabbana aatina fi ad-dunya hasanah wa fi al-akhirati hasanah wa
qina adzabannar. Ya, Tuhan kami, karuniakanlah untuk kami kebaikan
hidup di dunia dan akhirat, dan selamatkanlah kami dari api neraka.
Dalam
bermasyarakat dan berbangsa, cita-cita itu tertera di Surat Saba ayat
15: baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Negeri yang
makmur yang penuh dengan pengampunan Tuhan. Indonesia yang adil
makmur dengan roh ketuhanan.
Itulah
cita-cita personal kita sebagai seorang manusia, dan cita-cita
komunal kita sebagai bangsa.
Desain
dan cita-cita sudah ditetapkan, tapi road map untuk mewujudkan desain
itu belum pernah dirumuskan. Karena itu, para pendakwah juga belum
bisa secara masif mendakwahkan desain masa depan itu.
Korporatisasi
Usaha Individu
Kita
punya problem mendasar untuk mayoritas umat Islam, terutama di
pedesaan. Mungkin sangat sulit merumuskan desain masa depan tanpa
mengubah struktur yang ada. Terutama struktur perekonomian mereka.
Penguasaan aset perekonomian yang kecil dan bersifat individual akan
menjadi faktor yang amat sulit untuk menciptakan desain besar, baik
dalam konteks cita-cita personal maupun komunal.
Kepemilikan
sawah oleh individu muslim yang kecil-kecil, pada akhirnya hanya akan
jatuh ke para penyewa besar. Kepemilikan ternak yang hanya satu-dua
ekor di masing-masing individu muslim, juga tidak akan bisa
memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas
kehidupan secara umum.
Kita
membutuhkan sebuah desain gerakan dakwah bil hal yang masif untuk
menjawab permasalahan itu. Sebuah desain yang tidak hanya
berorientasi kekinian, tapi juga menjangkau masa depan. Saya
mengistilahkan desain itu: Korporatisasi Usaha Individu Umat.
Tujuan
korporatisasi usaha individu umat sejalan dengan tujuan dakwah,
sebagaimana rumusan dakwah dari Amrullah Ahmad (1985): eksistensi
dakwah mengubah realitas sosial yang ada ke realitas sosial yang
baru.
Ke
depan umat harus yakin bahwa "usaha bersama" lebih baik
daripada "usaha sendiri" yang kecil-kecil. Korporatisasi
-tidak harus dalam pengertian membuat perusahaan, apalagi
konglomerasi- akan mengubah desain ekonomi umat masa depan. Saya
terkesan dengan rumusan dakwah dari Andi Abdul Muis (2001): dakwah
jangan hanya terfokus pada masalah agama, tapi harus mampu menjawab
realitas keadaan di pedesaan.
Realitasnya,
umat di pedesaan terbelit pada kepemilikan aset produksi yang kecil,
yang tidak akan bisa digerakkan sebagai kekuatan ekonomi.
Korporatisasi Usaha Individual bisa menjadi jalan keluarnya. Hanya,
dalam korporatisasi ini diperlukan pihak ketiga yang akan menjadi
penjamin fasilitas pendanaan (avalis).
Adanya
avalis menjawab persoalan yang selama ini menjadi kendala bagi
pendanaan usaha kecil umat. Sebab, fasilitas pendanaan perbankan umum
maupun perbankan syariah sangat besar untuk mendukung misi
korporasitasi usaha individual umat ini. Yang belum cukup adalah
siapa lembaga atau pihak yang menjadi penjaminnya. Avalis bisa
menjadi jembatan bagi individu pengusaha kecil untuk menjangkau
pendanaan perbankan.
Maka,
sudah waktunya konsep zakat juga lebih akomodatif terhadap keperluan
riil masa depan itu. Peranan zakat orang kaya yang 2,5 persen dari
aset mungkin terlalu kecil dampaknya bagi pekerjaan sangat besar
mengangkat perekonomian umat yang mayoritas miskin itu. Tapi, peranan
orang kaya (aghniya") atau pemilik modal akan menjadi lebih
berarti jika diposisikan dalam konteks membangun korporatisasi usaha
individu umat itu.
Avalis
bisa dilakukan dalam dua bentuk. Pertama, pemilik modal berada di
luar, hanya bertindak sebagai penjamin atas jalannya usaha individu.
Kedua, pemilik modal masuk ke dalam, menjadi bagian dari korporasi
usaha individual itu.
Harus
ada tempat bagi peran avalis dalam praktik ekonomi syariah. Sebab,
konteks hukum fikihnya berbeda dengan sedekah atau infak. Penerima
sedekah dan infak tidak memiliki ikatan apa pun dengan pemberi
sedekah. Apalagi ikatan formal. Penerima sedekah dan infak bisa
menggunakan dana untuk apa pun, termasuk untuk hal yang hanya
bersifat konsumtif.
Sementara
avalis dan pihak yang dijamin terikat dalam sebuah akad, baik moral
maupun formal. Avalis memiliki tanggung jawab untuk turut
mengembangkan usaha pihak yang dijamin. Sebab, tujuan proses ini
bukan sebatas memberi jaminan, tapi bagaimana agar yang dijamin bisa
berkembang dan "berubah dari realitas sosial yang ada ke
realitas sosial yang baru".
Sebagai
contoh, 100 orang miskin tidak mungkin bisa membeli sapi untuk
diternakkan. Apalagi, dalam jumlah yang memenuhi skala keekonomian.
Mereka juga tidak mungkin mendapat fasilitas pinjaman dari bank.
Dengan niat dan tekad dakwah bil hal, seorang aghniya" bisa
menjadi avalis bagi mereka, sehingga perbankan atau lembaga keuangan
bisa mengucurkan dana untuk pembelian sapi bagi kelompok tersebut,
dalam jumlah yang sesuai dengan skala keekonomian. Sapi-sapi itu
ditempatkan dalam sebuah kandang komunal dengan prinsip-prinsip
korporasi dalam pengelolaannya.
Tentu
saja tidak bisa hanya berhenti pada pembelian sapi. Agar usaha
berkembang sesuai tujuan yang dicanangkan, dakwah bil hal harus
diperluas dalam bentuk pendampingan, pelatihan, pembinaan, sehingga
benar-benar menjadi sebuah gerakan perubahan.
Bentuk
lain adalah optimalisasi lahan-lahan kecil dan terbatas milik petani.
Misalnya, dengan membentuk kelompok tani yang menanam buah-buahan
tropik. Pasar buah tropik di dalam negeri sangat besar, dan memiliki
potensi untuk diekspor ke mancanegara. Pengelolaannya bertumpu pada
asas korporasi, sehingga lebih tertata, terukur, dan bisa
dipertanggungjawabkan.
Indonesia
yang menurut lembaga-lembaga internasional akan menjadi negara
terbesar ke-7 di dunia pada 2030, tentu akan menjadi negara yang
sangat maju dan modern. Di sini diperlukan modernisasi di bidang
pertanian, peternakan, dan sektor-sektor pedesaan lainnya. Kalau
tidak, di tengah-tengah kemajuan dan kemodernan Indonesia saat itu
nanti terdapat mayoritas masyarakat Indonesia di pedesaan yang tetap
tertinggal.
Korporatisasi
usaha individual di mayoritas penduduk pedesaan kita adalah jalan
untuk menuju Indonesia yang maju dan modern secara seimbang. Tanpa
korporatiasi usaha individual di pedasaan, jalan untuk menuju
masyarakat maju dan modern itu akan terhambat secara mendasar di
pedesaan.
Korporatisasi
usaha individu sebagai implementasi dakwah bil hal bisa diterapkan di
bidang usaha apa saja, sesuai dengan potensi yang ada di sebuah desa.
Inilah ladang baru bagi para aghniya", yang lebih menjamin amal
mereka memberi manfaat dan dampak yang besar, bukan hanya di masa
kini, tapi juga masa depan.
Yang
bisa bertindak sebagai avalis tidak hanya sebatas individu, tapi bisa
juga korporasi. Badan usaha milik negara (BUMN) adalah korporasi yang
didesain tidak semata mengejar keuntungan, tetapi juga mengembangkan
berbagai upaya untuk mendukung percepatan terwujudnya kesejahteraan
rakyat.
Melalui
program-program khusus yang relevan, BUMN akan menjadi perintis
pengembangan korporatisasi usaha individu ini. Rintisan itu
diharapkan menjadi stimulus bagi berbagai pihak, baik individu maupun
lembaga dan korporasi, untuk mengembangkan hal yang sama, sehingga
menjadi sebuah gerakan dakwah bil hal dalam skala yang luas.
Harus
diingat, korporasi memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dalam konteks ushul al fiqh, kepedulian itu merupakan penjabaran
kaidahdar"ul mafasidi muqaddamun "ala jalbil mashalih:
mencegah kerusakan harus didahulukan dibanding memperoleh
kemanfaatan. Jika sebuah korporasi hidup di tengah lingkungan
yang miskin, terbelakang, dan tertinggal, kelangsungan bisnisnya akan
menghadapi banyak gangguan dan hambatan. Oleh sebab itu, perusahaan
harus menunjukkan kepedulian untuk mencegah kerusakan pada masyarakat
dan lingkungan di sekitarnya, sehingga bisa memperoleh manfaat dari
sustainabilitas bisnis yang terjaga.
Itulah
jenis dakwah bil hal yang berdimensi masa depan.
Jangan
hanya memberi ikan.
Berilah
kail.
Jangan
hanya memberi kail.
Berilah
juga kolam.
Jangan
hanya memberi kail dan kolam.
Ajaklah
ke kolam untuk bersama memancing ikan.
Korporatisasi
usaha individu akan membuat seseorang bisa membuat kolam, membuat
kail, memancing bersama, dan akhirnya mendapat ikannya.
---------------------
*)
Disertai permintaan maaf kepada berbagai perguruan tinggi yang di
masa lalu menawarkan gelar Doktor HC kepada saya, tetapi saya waktu
itu tidak bersedia memenuhinya.
=
= = = = = = = = = = = =
Disampaikan
pada Pidato Ilmiah Penerimaan Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu
Komunikasi dan Penyiaran Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Walisongo, Semarang, 8 Juli 2013